Grafik Harga Dinar dalam Rupiah dan Dollar

grafik harian

Performa Harga Dinar dalam Jangka Pendek & Panjang

Kamis, 06 Oktober 2011

Dinaria (Episod 001) : Lahirnya Sebuah ‘Negeri’


Oleh Muhaimin Iqbal (geraidinar.com)

Waktunya adalah di paruh awal dekade kedua abad 21, ketika teknologi jaringan dan social media menjangkau hampir separuh penduduk bumi. Ketika korporasi-korporasi raksasa dunia berhasil membangun sukses yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan negeri-negeri mereka berguguran bangkrut karena tidak lagi bisa membayar hutang-hutangnya.  Dampak dari kebangkrutan negara-negara ini, jumlah rakyat miskin dunia yang semakin membesar – tidak ada lagi yang mengurusinya. Fasilitas layanan publik menjadi tidak terurus dan krisis sosial-pun mengancam seluruh dunia. Saat itulah sekitar  3 milyar penduduk dunia yang sudah saling terkoneksi melalui berbagai jaringan dan social media, merasakan sebuah kebutuhan yang sama – yaitu sebuah ‘negeri’ yang mampu mengayomi kebutuhan mereka secara bersama-sama.

Karena renteten kebangkrutan negara-negara di dunia dunia  justru dipicu oleh system yang dibanggakan negeri-negeri adikuasa hingga dekade pertama abad 21, penduduk dunia tidak lagi percaya pada segala bentuk system yang ada. Mulailah dilakukan upaya besar-besaran untuk menemukan system apa yang kiranya akan paling sesuai dengan kebutuhan masyarakat ultra modern saat itu.

Teknologi yang telah berkembang dua – tiga decade sebelumnya mempermudah upaya pencairan ini. Sebelumnya telah ada teknologi jaringan yang membuat hampir seluruh keinginan penduduk dunia dapat terdeteksi melalui  kata-kata yang sering mereka ketikkan di berbagai search engine. Kolaborasi raksasa dari berjuta keahlian di sejumlah bidang ilmu juga telah dirintis sebelumnya, bahkan cikal bakal kolaborasi ekonomi berbasis kesetaraan dalam berbagi telah pula mulai bermunculan.

Walhasil hanya dalam beberapa bulan setelah kebangkrutan negeri adikuasa menjadi epicentrum runtuhnya negeri-negeri lainnya, masyarakat dunia sudah bisa mensarikan system apa gerangan yang akan menggantikannya. Masyarakat dunia tetap membutuhkan ‘negeri’, tetapi ‘negeri’-nya tidak harus berbatas geografis. Mereka butuh pemimpin yang mampu memahami dan melayani kebutuhan masyarakat, bukan pemerintahan yang menjadi beban masyarakatnya.

Masyarakat dunia membutuhkan system hukum dan perundang-undangan yang adil, bukan hukum dan perundang-undangan yang lahir dari kebutuhan segelintir orang yang berkepentingan. Masyarakat dunia butuh akses yang sama terhadap sumber –sumber daya alam, capital, pasar dan tentu juga ilmu pengetahuan dan kebudayaan.

Dengan teknologi jaringan dan social media yang ada, masyarakat dunia memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan ide dan pendapat-pendapatnya. Maka ketika mereka mencari bentuk pemerintahan dunia-pun berjuta pendapat mengemuka di dunia maya. Berbagai system pemerintahan dunia baik yang pernah ada sebelumnya maupun konsep baru diuji dan dikritisasi. Rata-rata penuh dengan kelemahan seperti sejarah yang telah membuktikan kegagalannya untuk yang pernah ada, dan untuk konsep yang baru rata-rata gagal dalam detil – gagal dalam hal kelengkapannya untuk mampu mengurusi berbagai sendi kebutuhan masyarakat dunia yang amat bervariasi.

Namun ternyata ada satu system pemerintahan yang terbukti paling lama diterapkan di muka bumi ini, tidak kurang dari 14 abad teruji. Memang berbagai kritik sejarah juga menyerang system ini, tetapi rata-rata ini bisa dibuktikan bahwa masalahnya ada pada pada orang atau pelaku sejarahnya dan bukan pada system-nya. Juga ketika diuji untuk menghadapi berbagai persoalan baru yang dihadapi oleh manusia ultra modern, system ini ternyata mampu menjawabnya dengan amat sangat baik.

Perang pemikiran dan adu konsep di dunia maya dan social media yang dapat disaksikan dan diikuti oleh separuh penduduk bumi secara transparan ini akhirnya memunculkan satu konsep kepemimpinan global. Kepemimpinan yang kewenangannya terbatas, yang diawasi dan diatur dengan undang-undang yang bukan dibuat oleh manusia. Undang-undang dari suatu system yang adil yang dibuat oleh Sang Pencipta, yang mengatur pemimpin sama ketatnya atau bahkan lebih dibandingkan dengan rakyat biasa. Undang-undang yang paripurna, yang tidak ada sedikit-pun lalai dalam mengatur urusan penduduk dunia ini – sampai sekecil-kecilnya.

Setelah undang-undang ini disepakati, maka ‘negeri’ baru inipun terbentuk. Dua hal yang kemudian perlu segera didefinisikan yaitu dimana wilayah ‘negeri’ ini dan siapa yang diakui sebagai penduduknya. Untuk wilayah disepakati bahwa seluruh bagian bumi, dimana ada penduduknya yang mau mentaati undang-undang tersebut diatas – maka wilayah tersebut adalah termasuk wilayah ‘negeri’ baru ini. Demikian juga dengan penduduknya, dimanapun dia berada – asal mengakui dan tunduk terhadap undang-undang yang ada – maka dia juga diakui sebagai penduduk ‘negeri’ ini.

Dengan pengaturan wilayah dan penduduk ini, hanya dalam bilangan hari bermilyar manusia dari seantero dunia mendaftar untuk diakui sebagai penduduk resmi ‘negeri’ yang baru saja lahir. Mereka tidak perlu meninggalkan statusnya sebagai penduduk dari negeri fisik dimana dia berada, tetapi pada saat bersamaan mereka telah menjadi warga dari suatu ‘negeri’ yang baru ini – lengkap dengan hak dan kewajiban-kewajibannya.
(bersambung).



0 comments:

Posting Komentar